“Setiap dari kita adalah anak kecil yang tumbuh, bukankah
begitu?”
Perkataan diatas sempat membuat penulis
berpikir ulang, menggali memori dan menyadari bahwa pada dasarnya kita memang
adalah anak-anak kecil yang dengan dorongan waktu dan keadaan tumbuh dan
berkembang menjadi orang dewasa. Beberapa
dari kita mungkin bahkan mencoba menyangkali kenyataan bahwa masa kecil
kita yang berbahagia (tidak ada jadwal kuliah sampai jam 5 sore, tidak ada deadline ini-itu, tanpa pacar yang
sukanya overprotektif – to be precise, an
almost 0 social pressure condition) akan segera berakhir, memasuki
tahun-tahun atas perkuliahan dengan segala cerita yang ia tawarkan. Tetapi masa
bahagia yang kita miliki iitu, pernahkah kita terpikir apakah hal yang sama masih dirasakan anak-anak sekarang?
Mungkin masih banyak dari kita yang dapat mengingat
jelas, sepeda pertama kita, lagu dan buku dongeng favorit, ice cream kesukaan, boneka
atau mobil Tamiya kesayangan, teman-teman masa di taman kanak-kanak dan semua
hal lain yang menyenangkan itu, tapi pernahkah kita terpikir tentang
keberuntungan anak-anak masa kini yang
mungkin tidak sebahagia kita? Perayaan hari anak nasional jatuh pada
tanggal 23 Juli sesuai dengan keputusan presiden No. 44 th.1984 diadakan dengan
tujuan untuk mengingatkan kita, para orang dewasa untuk selalu menghormati
hak-hak yang seharusnya didapatkan seorang anak dimasa kanak-kanaknya.
Belakangan jika kita memperhatikan, ada
banyak hak anak yang dilanggar, dengan begitu banyak kasus yang menimpa anak
mulai dari kasus malboro boys, kasus
pelecehan seksual terhadap anak, trafficking,
hingga kasus kekerasan fisik baik yang diderita akibat maupun dilakukan oleh
anak. Padahal dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak negara telah
menyatakan janjinya untuk melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan
perlakuan tanpa diskriminasi, memberikan kesempatan yang sama pada setiap anak
Indonesia dimana saja, untuk menggapai cita-citanya.
Anak sebagaimana sejak ia masih berupa hasil
pembuahan telah memiliki hak untuk hidup yang sama seperti kita semua sehingga
setiap dari mereka berhak mendapatkan perlakuan yang tidak dibeda-bedakan. Setiap
anak Indonesia sesuai dengan Undang-undang diatas haruslah mendapatkan apa yang
telah menjadi hak mereka, merasakan awal masa kehidupan mereka dengan bahagia
dan menyenangkan, menikmati masa kanak-kanak dengan mendapatkan asupan nutrisi
yang cukup, akses air bersih, tempat tinggal yang layak, istirahat yang cukup
dan semua yang menunjang pertumbuhan optimalnya. Adapun kesehatan yang baik ini
telah menjadi haknya sejak didalam kandungan, berhak pula ia mendapatkan ASI
dan imunisasi lengkap agar masa keemasan pertumbuhannya berjalan sempurna.
Anak adalah seorang pribadi yang utuh yang bukanlah
milik siapapun termasuk orang tuanya, oleh sebab itu ia harus diberikan kebebasan
untuk bermain dan dididik serta dibina dengan cara yang menyenangkan yang
membuatnya jatuh cinta terhadap pendidikan itu sendiri. Menikmati masa
kanak-kanak dengan mendapatkan waktu bermain, kesempatan mengenyam pendidikan
hingga setinggi-tingginya, mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua maupun
lingkungannya dan terbebas dari ketakutan. Pemenuhan hak-hak anak ini untuk mendapatkan setiap kebutuhannya
tentulah bukan hal yang akan mudah direalisasikan, maka setiap orang di negara
ini, tanpa terkecuali harus mulai berpartisipasi dalam proses panjang pemenuhan
dan pelindungan hak-hak ini agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal menjadi anak Indonesia yang sehat, berpendidikan tinggi, pintar, dan berkelakuan
baik karena memperhatikan mereka berarti kita sedang berinvestasi atas masa
depan bangsa ini.
Komentar
Posting Komentar