Sistem adalah
suatu bagian-bagian yang tersusun dan membentuk sesuatu yang berbeda dari
penyusunnya. Sistem memiliki beberapa syarat agar ia dapat disebut sebagai
suatu sistem, salah satunya adalah bagian-bagian dalam sistem akan saling
mempengaruhi satu sama lain dalam suatu interaksi yang pada akhirnya
mempengaruhi sistem secara keseluruhan. Sistem terdiri atas bagian atau elemen
yang masing-masing berperan sesuai dengan proporsinya.
Prinsip dasar
mengenai sistem ini berlaku bagi semua jenis sistem yang ada termasuk dalam
sistem kesehatan. Sistem Kesehatan
adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan
pelayanan tersebut (demand
side) di setiap
wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut,
dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Sedangkan sistem Kesehatan
Nasional (SKN ) didefinisikan sebagai suatu tatanan yang menghimpun upaya
Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung , guna menjamin derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Sistem kesehatan sendiri terdiri dari berbagai elemen mulai
dari Regulator dan/atau stewardship,
Pelayanan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan dan yang tak kalah pentingnya
Pengembangan Sumber Daya. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan, sejak 1 Januari 2014 Indonesia mulai memasuki era
baru pembiayaan kesehatan dengan diluncurkannya jaminan kesehatan Nasional
(JKN). Tindakan yang dianggap sebagai bentuk reformasi sistem kesehatan ini
telah setidaknya sepuluh bulan berjalan dengan barbagai tantangan,
permasalahan, kekurangan dan kelebihannya. Diantara sekian banyak masalah yang
telah dihadapi, ada satu permasalahan yang diprediksi akan menjadi masalah
besar JKN pada masa yang akan datang.
JKN yang pada sistem klaim pembayarannya menggunakan sistem
kapitasi dan INA-CBGs ini memiliki celah kelemahan yang dapat menggagalkan
tujuan mulia JKN untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan
adil bagi seluruh rakyat Indonesia. JKN sebagai bentuk reformasi yang ingin
memberikan keadilan bagi pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dengan pemerataan
kualitas yang terstandardisasi ini diprediksi akan mengalami disparitas dalam
pengimplementasiannya yang akan semakin melebar pada 2019 nanti.
Universal
Coverage yang di negara ini
dijalankan dalan bentuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut WHO memiliki
dua kemungkinan skenario yakni skenario optimis dan skenario pesismis. Secara
mudah skenario optimis dinyatakan sebagai keberhasilan penerapan sistem universal coverage dengan tingkat
pencakupan yang tinggi, mutu pelayanan yang baik serta klaim yang optimal
sedangkan skenario pesimis adalah kebalikannya.
Pusat
Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM dalam penelitian yang dilakukan pada
bulan april 2014 menggambarkan hasil yang mengejutkan bahwa ternyata daerah
dengan skenario pesimis JKN di Indonesia jumlahnya jauh lebih banyak sehingga
disparitas penerimaan pelayanan kesehatan akan semakin besar. Hal ini disebabkan karena masyarakat di daerah dengan ketersediaan
fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan yang tidak memadai akan mendapatkan
manfaat JKN yang lebih sedikit dibanding daerah yang maju/ kota-kota besar. Adapun
jika hal ini terus dibiarkan maka ancaman tidak tercapainya tujuan universal coverage akan terus menghantui
kita, kecuali kita mengambil langkah-langkah progresif, teliti dan tepat guna
(salah satunya seperti yang juga dicantumkan dalam policy brief PKMK FK
UGM-link tersedia).
Pembiayaan kesehatan sebagai bentuk perhatian
pemerintah terhadap perbaikan sistem kesehatan di Indonesia tentu perlu
diapresiasi namun hal ini seharusnya tidak membuat kita lupa bahwa perbaikan pembiayaan
saja tanpa diimbangi perbaikan elemen lainnya dalam sistem berpotensi
mengakibatkan kesenjangan yang lebih
jauh lagi. Mengharapkan terjadinya perubahan mendasar dan
menyeluruh pada sistem kesehatan Indonesia hanya dengan memperbaiki satu elemen
tentulah tidak memiliki harapan keberhasilan tinggi. Sistem pembiayaan kesehatan Indonesia yang
diubah menjadi JKN per 1 januari 2014 ini adalah kesempatan apabila
dimanfaatkan dengan baik atau bencana jika kita tidak secara tepat dan teliti
melaksanakannya. Ini bukan menjadi pesimis, ini soal menjadi realis.
Jalan menuju reformasi kesehatan Indonesia
tentu adalah pekerjaan rumah yang berat dan panjang yang membutuhkan
partisipasi dari pelbagai pihak tidak terkecuali tenaga kesehatan (yang juga merupakan
bagian penting dalam sistem kesehatan). Reformasi pembiayaan kesehatan hanyalah
langkah awal dari puluhan bahkan ratusan langkah yang akan kita jalani bersama.
*NB : Info lebih lanjut mengenai policy brief PKMK FK UGM dapat dilihat di
https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdcThqUEVmLUlvX0E/view
Komentar
Posting Komentar